KLIKQQ - Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengaku saat ini dirinya bersama tim pengacara sudah memiliki strategi menghadapi sidang perdana kasus penistaan agama. Sidang perdana kasus penistaan agama rencananya akan digelar pada 13 November mendatang.
"Persiapan sudah final. Hari ini dan besok, saya mau dengarkan saja bagaimana pengacara punya draft," kata Ahok usai memberikan sambutan dalam acara rapat kerja dan pelantikan Bappilu Hanura, di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara, Minggu (11/12).
Sementara itu, saat disinggung mengenai antusiasme masyarakat khususnya umat islam terhadap sidang yang akan dijalani Ahok, dirinya mengaku tidak keberatan jika nantinya sidang tersebut akan disiarkan secara langsung atau tidak. Dia juga menyebut bukan kewenangannya untuk menentukan hal tersebut.
"Kita patuh saja, kita kan tidak bisa melawan orang mau live atau tidak kan bukan kita (yang menentukan)," ujar Ahok.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyarankan persidangan dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi. Ini perlu agar menghindari permasalahan terkait independensi terhadap peradilan akibat opini publik.
"Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik," ujar juru bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (10/12). Seperti diberitakan Antara.
Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kasus kopi vietnam bersianida yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional. Farid menjelaskan siaran langsung dapat berefek pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasus itu sendiri.
Selain itu pengadilan yang disiarkan secara langsung semakin membuka polemik dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan.
"Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif semacam ini perlu dihindari," jelas Farid.
Persidangan yang disiarkan secara langsung secara otomatis tidak akan melalui sensor, padahal ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka, jelas Farid.
Selanjutnya Farid mengatakan bahwa siaran langsung ini sedikit banyak dapat mempengaruhi keterangan saksi.
"Saksi diperiksa satu per satu diambil keterangannya untuk masuk ke ruang sidang, saksi ini tidak diperbolehkan saling mendengarkan keterangan," ujar Farid.
Farid mengatakan seorang saksi harus memberikan keterangan sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. "Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," kata Farid.
Farid menambahkan bahwa dengan alasan-alasan tersebut, harus ada kompromi yaitu siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas hanya pada bagian-bagian tertentu seperti pembacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
"Walaupun siaran langsung bersifat terbatas, tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena tentu akan tetap profesional," kata Farid.
Seperti diketahui, saat ini Ahok telah menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Pada beberapa kesempatan, Ahok pun telah memohon maaf atas ucapan tersebut. Namun kasus itu tetap dilanjutkan melalui jalur hukum.
"Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik," ujar juru bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (10/12). Seperti diberitakan Antara.
Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kasus kopi vietnam bersianida yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional. Farid menjelaskan siaran langsung dapat berefek pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasus itu sendiri.
Selain itu pengadilan yang disiarkan secara langsung semakin membuka polemik dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan.
"Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif semacam ini perlu dihindari," jelas Farid.
Persidangan yang disiarkan secara langsung secara otomatis tidak akan melalui sensor, padahal ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka, jelas Farid.
Selanjutnya Farid mengatakan bahwa siaran langsung ini sedikit banyak dapat mempengaruhi keterangan saksi.
"Saksi diperiksa satu per satu diambil keterangannya untuk masuk ke ruang sidang, saksi ini tidak diperbolehkan saling mendengarkan keterangan," ujar Farid.
Farid mengatakan seorang saksi harus memberikan keterangan sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. "Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," kata Farid.
Farid menambahkan bahwa dengan alasan-alasan tersebut, harus ada kompromi yaitu siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas hanya pada bagian-bagian tertentu seperti pembacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
"Walaupun siaran langsung bersifat terbatas, tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena tentu akan tetap profesional," kata Farid.
Seperti diketahui, saat ini Ahok telah menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Pada beberapa kesempatan, Ahok pun telah memohon maaf atas ucapan tersebut. Namun kasus itu tetap dilanjutkan melalui jalur hukum.