KLIKQQ - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama ( Ahok). Ahok harus diberhentikan sementara karena telah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Pemberhentian Ahok merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun Kemendagri belum memutuskan kapan Ahok mulai diberhentikan. Sebab, saat ini Ahok masih cuti kampanye, di sisi lain, Kemendagri juga masih menunggu surat penetapan terdakwa Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Otomatis, setelah Ahok selesai cuti kampanye, mantan bupati belitung timur itu tak bisa kembali bekerja di Balai Kota setelah Kemendagri memberhentikannya. Bisa dibilang, PDIP 'kecipratan' dari kasus penistaan agama yang membelit Ahok ini.
Sebab, jabatan gubernur DKI Jakarta, akan diisi oleh kader PDIP, wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, yang juga calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok di Pilgub DKI 2017. Djarot akan pimpin Jakarta hingga Oktober 2017.
Ketua DPP PDIP Sukur Nababan menghormati keputusan pencopotan sementara Ahok itu asalkan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"PDI Perjuangan tentu hormati proses hukum yang berlangsung selama itu di dalam koridor dan diatur UU tentu kita hormati itu. Tapi juga dalam proses hukum jangan diintervensi siapa pun termasuk kelompok-kelompok," kata Sukur saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/12).
Namun PDIP menitikberatkan, meski Djarot nantinya yang akan pimpin DKI, hal itu bukan berarti menguntungkan bagi PDIP. Dia mengatakan, Ahok dan Djarot sama-sama mencerminkan ideologi PDIP.
"Persepsinya salah. Kami mengusung Ahok-Djarot tanpa melihat Ahok darimana, Djarot darimana. Artinya kami anggap dua ini kader PDIP yang ikut membunyikan ideologi kami. Kita form mereka berdua dari PDIP," tegas Sukur.
Dia menambahkan, PDIP tidak akan mengambil keuntungan dari pencopotan itu. Hal ini dikarenakan dukungan PDIP kepada Ahok-Djarot adalah demi pembangunan di Jakarta bukan kepentingan politik.
"Kita tidak ada urusan dengan itu, tidak ada kalkulasi dengan itu. Kalau kita berkalkulasi dan itu tentu kita tidak akan melakukan hal seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (116/12).
Tjahjo mengatakan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," jelas Tjahjo.
Ketua DPP PDIP Sukur Nababan menghormati keputusan pencopotan sementara Ahok itu asalkan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"PDI Perjuangan tentu hormati proses hukum yang berlangsung selama itu di dalam koridor dan diatur UU tentu kita hormati itu. Tapi juga dalam proses hukum jangan diintervensi siapa pun termasuk kelompok-kelompok," kata Sukur saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/12).
Namun PDIP menitikberatkan, meski Djarot nantinya yang akan pimpin DKI, hal itu bukan berarti menguntungkan bagi PDIP. Dia mengatakan, Ahok dan Djarot sama-sama mencerminkan ideologi PDIP.
"Persepsinya salah. Kami mengusung Ahok-Djarot tanpa melihat Ahok darimana, Djarot darimana. Artinya kami anggap dua ini kader PDIP yang ikut membunyikan ideologi kami. Kita form mereka berdua dari PDIP," tegas Sukur.
Dia menambahkan, PDIP tidak akan mengambil keuntungan dari pencopotan itu. Hal ini dikarenakan dukungan PDIP kepada Ahok-Djarot adalah demi pembangunan di Jakarta bukan kepentingan politik.
"Kita tidak ada urusan dengan itu, tidak ada kalkulasi dengan itu. Kalau kita berkalkulasi dan itu tentu kita tidak akan melakukan hal seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (116/12).
Tjahjo mengatakan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," jelas Tjahjo.