KLIKQQ - Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur petahana Basuki T Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penyidik memiliki alat bukti untuk meneruskan kasus ini sampai persidangan.
Pengumuman ini dilakukan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11). Dia didampingi Ketua STIK-PTIK, Irjen Sigit Tri Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen, Irjen Arief Sulistyanto.
"Bahwa kasus ini akan dilakukan upaya penyidikan. Upaya lain pencegahan agar tidak ke luar negeri," ujar Dono.
Dono mengatakan penyidik sudah memiliki sejumlah alat bukti. Dia pun mengakui terjadi perdebatan sengit antar-penyidik ketika membahas kasus Ahok
"Bukti yang kita sita periksa dengan forensik video diputar, dokumen dasar kita dan keterangan lanjutan kasus ini pada penyidikan," tandasnya.