KLIKQQ - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidang lanjutannya yang ketiga hari ini, Selasa (27/12/2016). Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Pantauan KLIKQQ tempat persidangan Ahok di Gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat itu telah dipadati pengunjung sidang.
Di baris kedua hingga belakang, terlihat juga puluhan warga yang memenuhi ruang persidangan. Karena keterbatasan tempat duduk, warga yang datang hanya bisa berdiri di sudut-sudut ruang persidangan.Dijajaran kursi pengunjung, tampak Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Prasetyo Edi Marsudi yang duduk dibarisan terdepan. Selain itu juga kakak angkat Ahok Andi Analta Amier yang juga ada di baris depan.
Sementara itu, di depan ruang sidang, masih ada puluhan warga yang berharap dapat masuk ke dalam. Namun demikian, karena ruang persidangan yang telah penuh, mereka tidak dizinkan untuk masuk.
"Maaf pak di dalam sudah full. Ini yang di dalam juga sebagian sudah berdiri," ucap salah seorang polisi yang melakukan penjagaan di depan pintu ruang sidang.
Sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto ini, akan menentukan apakah perkara Ahok akan dilanjutkan atau tidak.
Ahok selaku terdakwa sudah menyampaikan eksepsi atau nota pembelaannya atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Ali Mukartono.
Tidak hanya itu, penasihat hukum Ahok juga menyampaikan nota keberatannya atas pasal yang didakwakan kepada Ahok. Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP dijadikan dasar JPU yang berjumlah 13 jaksa itu untuk mendakwa Ahok.
JPU sudah menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya. Jika majelis hakim menerima eksepsi Ahok, maka perkara dugaan penistaan agama dihentikan. Sedangkan jika sebaliknya, Majelis Hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang berlanjut.
JPU sudah menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya. Jika majelis hakim menerima eksepsi Ahok, maka perkara dugaan penistaan agama dihentikan. Sedangkan jika sebaliknya, Majelis Hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang berlanjut.